BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru dipimpin oleh Kapolsek Cempaka IPTU KETUT SEDEMEN, S.Ag telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 5,27 Gram dan berat bersih 5,07 Gram.
Berawal dari informasi yang didapat terkait maraknya transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di Jl. Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial “H” (24 Tahun) warga Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag mengatakan Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama dengan Unit Intelkam dan Unit Provost Polsek Cempaka menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Jumat sekira pukul 02.10 wita anggota melihat seorang yang mencurigakan pergi ke halaman Sekolah SMP 13 Cempaka.
“Pada saat melihat orang yang mencurigakan tersebut mengambil sebuah barang yang ada di dalam tempat sampah plastik bewarna kuning petugas mencoba untuk menghentikan namun pelaku berlari sehingga terjadi kejar – kejaran antara terduga pelaku dan petugas”, lugasnya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kemudian saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 5,07 gram yang di bungkus menggunakan plastik warna hitam di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna yang di masukkan kedalam bungkus Kacang Garuda Rosta Berwarna merah”, pungkasnya.
Pada saat ditanya pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan oleh seorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dilapangan.
Pelaku dengan barang bukti diatas 5 gram ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (Rhn32)