BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 wita.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki saat berada di Komp. Beringin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis sabu – sabu. Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda , S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,70 gram yang ada didalam dompet warna cokelat yang di simpan di saku celana sebelah kiri, dari seorang laki – laki berinisial “AH” umur 28 Tahun warga Kab Banjar.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut ”, ucap Denny.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tambahnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen untuk menekan masifnya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Banjarbaru. (HDP)