26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Polres Banjarbaru menerima laporan masyarakat mengenai adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di sebuah Bansau (tempat pengolahan kayu) di Kelurahan Cempaka, Pada hari Sabtu (17/02/2024) pagi.

Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Banjarbaru bersama dengan Polsek Cempaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi-saksi, diketahui bahwa korban bernama GF (59 Tahun), warga Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban diduga meninggal dunia akibat tertimpa kayu gelondongan saat sedang bekerja di Bansau tersebut.

“Kejadian ini diketahui saat salah seorang saksi ingin membuka gudang Bansau dan mengisi minyak mesin diesel, pada saat berjalan saksi kemudian melihat ada seseorang yang tergeletak di tumpukan kayu besar. Setelahnya, saksi pun langsung melaporkan apa yang dilihatnya itu kepada pemilik usaha Bansau. Ketika kedua saksi mengecek kembali ke area tumpukan kayu besar yang berada di samping gudang itu, ternyata memang ada seseorang yang telah meninggal dunia dengan posisi terhimpit potongan kayu besar, ” ucap Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, kedua saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti.

“Pada saat ditemukan pertama kali, korban mengenakan topi warna Hitam, baju kaos warna Putih Oranye, celana pendek motif loreng, celana dalam warna Hijau, dan sepasang sendal jepit dalam posisi tengkurap di atas tumpukan kayu gelondongan serta terhimpit kayu gelondongan di atas tubuh korban dengan posisi tangan kanan dan kaki kanan terlipat,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah korban berhasil di evakuasi dari tumpukan kayu, akhirnya para saksi dan warga setempat mengenali korban yang dalam kesehariannya sering dipanggil “Kai” tersebut. Korban sendiri memang sudah lama ikut bekerja di Bansau itu dan diketahui bahwa korban sudah lama menderita penyakit batuk TBC.

“Dari potongan kertas berobat yang ditemukan di rumah korban, juga diketahui bahwa sebelum kejadian, yakni tanggal 16 Februari 2024, korban sempat berobat dan diberi resep obat. Salah satu saksi juga menerangkan bahwa di malam yang sama yaitu sekitar pukul 20.00 Wita, saksi masih mendengar suara batuk-batuk korban dari dalam rumahnya,” tutur AKP Syuaib.S

Setelah dilakukan Visum di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, Dokter yang melakukan visum mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban yang mengarah ke perbuatan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *