02/10/2025
Sharing

BANJARBARU – Kepolisian dari Polres Banjarbaru menetapkan MA (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Kilometer 28 Banjarbaru atau dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Sabtu (27/9/2025) lalu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi membenarkan kabar tersebut, Kamis (2/10/2025).

“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 1 Oktober melalui gelar perkara oleh Unit Laka, saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Kardi menepis kabar jika MA mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol. Saat kejadian, MA dalam keadaan kelelahan, hingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannya oleng saat kecelakaan.

“Untuk masalah minuman (beralkohol) tidak ada. Murni karena kelalaian, mengantuk,” cetusnya.

Saat ini, MA sudah ditahan di Polres Banjarbaru dan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, untuk melengkapi pemeriksaan di tahap berikutnya.

“Pelaku dikenakan pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tuntas Kardi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Kilometer 28, Landasan Ulin, Banjarbaru pada Sabtu (27/9/2025) siang menelan korban jiwa.

Korban berinisial ZNZ (11), bocah perempuan warga Pengaron, Kabupaten Banjar ini meninggal dunia usai mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka sobek di perut serta luka lecet di tangan dan kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *