Banjarbaru – Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu diwilayah Cempaka Kota Banjarbaru pada hari Kamis (8/8/2024) sekitar jam 12.30 wita.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki – laki yang memperjualbelikan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial “KH” berusia 29 Tahun warga Kota Banjarbaru.
“Kami amankan “KH” alias KAI di Jalan SMA 3 Kec.Cempaka Kota Banjarbaru dan saat kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat kami menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu – sabu dengan total berat kotor 1,19 gram dan total berat bersih 0,60 gram didalam tas selempang berwarna hitam yang saat itu digunakan tersangka”, jelas Denny.
“Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain yang ditemukan dari dalam tas tersebut diantaranya 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah kompor mancis warna merah. Selain itu barang bukti sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk YAMAHA MIO warna putih dan 1 (satu) buah handphone android merk SAMSUNG warna biru”, tambahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian agar dapat memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru. (Rhn32)