26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Sat Reskrim Polres Banjarbaru menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan satu wanita pelaku penadahan. Ketiganya berhasil diamankan oleh tim gabungan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (13/05/2023) dini hari.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MS (22) warga Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, RH (19) warga Desa Banyu Irang, Kab. Tanah Laut dan PL (27) warga Kel. Cempaka, Kec. Cempaka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., Kamis (18/05/2023) pagi.

Aksi pencurian tersebut dialami oleh korban bernama Hamni (23) di Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Selasa (11/04/2023) malam.

Adapun kejadian bermula ketika korban sedang mengunjungi temannya dan memarkirkan motor merk Honda Scoopy wama Hitam miliknya di teras kontrakan tersebut. Lalu pada saat korban bermaksud untuk pamit dan keluar dari dalam kontrakan, dirinya seketika terkejut karena motor yang diparkirkannya di teras tadi sudah tidak ada lagi di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta. Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi di tempat kejadian perkara.

“1 unit Handphone merk Realme 5 berwarna Ungu Kristal di dalam motor tersebut juga turut dibawa pelaku,” jelasnya.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Buser Polsek Cempaka dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara, pada hari Sabtu (13/05/2023) sekitar pukul 01.30 Wita waktu setempat, mendapatkan infomasi mengenai keberadaan salah satu tersangka berinisial MS. Polisi pun kemudian bergerak cepat untuk menangkap MS yang saat itu sedang berada di halaman SDN Banyu Irang, Kab. Tala. Setelahnya melalui MS, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang merupakan rekan dari pelaku MS yakni RH di lokasi yang tidak jauh dari tempat MS diamankan.

“Setelahnya tim melakukan pencarian barang bukti motor dan Handphone milik korban yang telah dicuri oleh kedua pelaku, saat melakukan penggeledahan di rumah RH tim pun menemukan salah satu barang bukti motor di lokasi tersebut, kedua tersangka juga mengakui bahwa merekalah yang mencuri sepeda motor dan Handphone milik Hamni,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengembangan juga didapatkan tersangka lain yaitu PL yang membeli Handphone itu dari kedua pelaku seharga Rp 600 ribu, kemudian para tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku MS dan RH melakukan pencurian pada saat malam hari dengan cara masuk ke pekarangan kemudian mengambil sepeda motor lalu membawanya ke daerah Perkantoran Pemprov. Kalsel, dalam aksinya kedua pelaku tersebut memilik peranan masing-masing, MS berperan mengambil dan membawa sepeda motor milik korban, kemudian untuk pelaku RH berperan mengawasi keadaan sekitar serta mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya,” ucapnya.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku pun langsung membagi hasil curiannya dengan masing-masing yakni MS mendapatkan bagian Handphone sedangkan RH menyimpan sepeda motor hasil curian mereka di rumahnya sebelum dijual.

“Berdasarkan hasil introgasi, para pelaku ini mengatakan sudah melakukan aksinya di wilayah Banjarbaru sebanyak 4 kali di beberapa TKP yakni Komplek Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru dengan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam, Kelapa Gading dengan sepeda motor Honda Vario, Jl. Jeruk dengan sepeda motor Honda Beat, Jl. Karet dengan sepeda motor Suzuki Shogun, para pelaku juga mengatakan bahwa 3 buah sepeda motor hasil curian tersebut sudah di jual ke daerah Pelaihari dan Cempaka,” ujarnya.

Terhadap tersangka MS dan RH dikenakan papsal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku PL dikenakan tindak pidana penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

“Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga Kota Banjarbaru agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, dengan tidak lalai menjaga kendaraan miliknya, selalu gunakan kunci ganda serta parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah diawasi,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *