26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru membekuk satu orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., Jum’at (09/06/2023) pagi, mengatakan pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.

Dr. Subroto menerangkan, pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut yakni RUI (45) yang merupakan  warga Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari tangan pria tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,34 gram, 3 batang pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca warna bening yang pada atasnya terdapat 2 buah sedotan plastik berwarna Putih, 1 buah dompet kecil berwarna Biru, 1 buah dompet kecil berwarna Coklat, 1 buah dompet kecil berwarna Kuning serta 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.

Penangkapan pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu, menurut Dr. Subroto, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru kerap terjadi aksi penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi itulah, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RUI.

“Sekitar pukul 16.30 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap satu orang yang laki-laki yang bernama saudara RUI dengan menunjukan surat perintah tugas dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga yakni Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang sudah disebutkan tadi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Banjarbaru untuk kemudian dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lain.

“Atas perbuatannya, RUI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *