Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil ungkap kasus yang telah memiliki ketetapan hukum, bertempat di Ruang Satres Narkoba Polres Banjarbaru, Selasa (30/09/2025)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Kota Banjarbaru, instansi pemerintah terkait, dan Penasehat Hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 99,17 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan keadalam larutan deterjen dan selanjutnya dibuang kedalam saluran toilet.
KBO Satres Narkoba dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Banjarbaru.
“Pemusnahan ini bukan hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai aturan, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.
KBO Satres Narkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.