BANJARBARU – Unit IV Tipidter Polres Banjarbaru diback up unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru ungkap perkara Tindak Pidana Judi online di Wilayah Hukum Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 12.30 Wita.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L Toruan, S.Tr.K melakukan kegiatan penindakan dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Mr. Cokrokusumo No. 28 Gg. Bersama Rt. 012 Rw. 003 Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru tentang dugaan tindak pidana perjudian dan kemudian dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki berinisial “BA” usia 39 Tahun sedang menjual judi togel online kepada pembeli yang mana judi togel online tersebut dilakukan pelaku dengan cara mendaftar dan membuka dari beberapa situs judi online antara lain : www.totomart778877.com , https://dewajayaguci.pro/mobile/user/invoice/view/view/309667 dan https://m4.tcchrollo.com/mobile-1/user.php dengan akun milik pelaku.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita diantaranya 1 (satu) buah hp merek Vivo Y17S warna Grey Stone yang didalamnya terdapat akun dan password untuk judi online, beberapa lembar screnshoot pembayaran QRis dan tampilan layar website serta uang tunai Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Modus operandinya pelaku menawarkan kepada pembeli untuk pembelian togel secara online yang mana setiap angka tebakan dijual pelaku kepada pemain dengan harga Rp. 1.000.- ( seribu rupiah ) , dari penjualan tersebut pelaku kemudian mengirimkan nomor tebakan angka ke situs judi tersebut diatas yang mana pelaku membeli angka nomor tebakan di situs judi online tsbt Rp. 400 .- ( empat ratus rupiah ) , dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 600 .- ( enam ratus rupiah ) per angka tebakan, jadi pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 15 % setiap perputaran judi online perharinya, Dengan omset perhari sekitar Rp 500.000,- S/d Rp. 1.000.000. per hari. Pelaku sudah menjalankan aktifitas menjual togel online ini kurang lebih 8 ( delapan ) bulan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap tersangka dan dikenakan Pasal 27 (2) jo Pasal 45 (3) Undang undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi, untuk pelaporan / report terhadap situs yang diduga terindikasi digunakan untuk perjudian”, tutup Kasi Humas Polres Banjarbaru.