BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Pujianto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu diwilayah hukum Polres Banjarbaru.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya disekitaran Kantor Setda Provinsi Kalsel sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu karena memiliki wilayah yang luas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah dirasa mendapatkan informasi yang cukup pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 skp 14.30 wita di Jl. Banua Praja Utara Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru petugas kepolisian mencurigai seseorang dengan gerak gerik yang tidak biasa maka pada saat petugas mendatanginya, seorang laki – laki tersebut sempat kabur dan pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran dan berhasil diamankan petugas.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa seorang laki – laki yang diamankan berinisial “MR” berusia 27 Tahun warga Cempaka Kota Banjarbaru, dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,90 gram dan berat bersih seberat 1,48 gram yang dibalut dengan tissue berwarna putih didalam kotak rokok yang dibawanya.
“Selain itu petugas juga menyita brang bukti lain diantaranya 2 (dua) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merek PIN, 1 (satu) buah kotak rokok merek NAXAN, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna pink yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh pelaku”, jelas Ipda Kardi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Rhn32)