26/12/2024
Sharing

BANJARBARU – Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru dan wilayah Gambut, Kab.Banjar. Pengungkapan ini dilakukan melalui penangkapan pada Rabu malam, 14 Agustus 2024 yang berhasil menjaring tiga tersangka wanita yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan awal dimulai dengan penangkapan seorang wanita berinisial TI (44), warga Kampung Hanyar, Cempaka, Kota Banjarbaru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mencurigai aktivitas TI yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi rumah TI dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menuturkan dari pengungkapan awal petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram (berat bersih 0,04 gram) yang sempat dibuang ke lantai kamar mandi, serta satu batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu-sabu.

“Dari keterangan TI saat dilakukan interogasi petugas kemudian melakukan pengembangan kasus yang mana TI mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang tinggal di Jl. Handil Murung, Komplek Zahra Green, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar”, pungkasnya.

“Sekitar pukul 22.00 Wita petugas kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan dua wanita berinisial MY (31) dan FN (23) yang berada di rumah tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram (berat bersih 2,93 gram), serta setengah butir ekstasi (inex) berwarna biru merk RR seberat 0,16 gram dan 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu”, ucap Syahruji.

Ketiga tersangka beserta barang bukti lainnya kini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk kasus pengembangan.

Polres Banjarbaru mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat yang membantu Pihak Kepolisian dan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *