BANJARBARU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru di back up Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kronologis berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai korban selesai ulangan korban dijemput oleh pelaku dari sekolah menggunakan Honda Brio dan korban pun dibawa ke salah satu kamar di penginapan di Kota Banjarbaru, disitulah korban dicabuli korban sebanyak 4 kali.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui berprofesi sebagai ojek online.
“Tim kemudian memancing pelaku dengan cara memesan ojek dan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 16.00 wita tim berhasil menangkap pelaku berinisial “AN” (29 Tahun) warga Karang Intan Kab.Banjar”, jelas Kardi.
Untuk pelaku dijerat Tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (Rhn32)