
Banjarbaru – Polsek Banjarbaru Utara bersama dengan Satreskrim Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ustadzah yang terjadi di kawasan Sungai Ulin, Jalan Seledri, Kecamatan Banjarbaru Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius yang mencakup pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah tindak pidana yang sangat berat. Para pelaku tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, tetapi juga menghilangkan nyawa korban secara terencana,” tegas AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memberikan keterangan saat acara pres rilis , Sabtu 02/05/2026, bertempat di Mapolsek Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Korban diketahui bernama Hasanah (Alm), seorang guru di salah satu pondok pesantren di Martapura Kabupaten Banjar, dan korban si ketahui bekerja sampingan sebagai penjaga toko aksesoris. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia secara tidak wajar pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, di area hutan yang berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang tidak kunjung pulang dan tidak hadir di tempat kerjanya.
“Keluarga mulai curiga karena korban tidak kembali ke rumah seperti biasanya. Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor korban ditemukan lebih dulu oleh warga di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Pencarian kemudian berlanjut hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku pada Jumat, 1 Mei 2026.
Adapun kedua pelaku yakni AS dan MFI Keduanya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan motif ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang melintas di lokasi tersebut setiap malam, sehingga muncul niat untuk melakukan aksi kejahatan,” imbuhnya.
Kapolres juga memaparkan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut. Ahmad Sodikin berperan memukul korban menggunakan kayu hingga tidak sadarkan diri, sementara Muhammad Firman membantu membekap korban.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala menggunakan balok kayu, kemudian membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kos kaki. Tindakan ini menyebabkan korban tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang rencananya akan dijual.
“Barang-barang milik korban diambil untuk dikuasai dan dijual. Ini memperkuat unsur pencurian dengan kekerasan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru.
“Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara tegas dan profesional.
“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,”