06/05/2026
Sharing

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah penegakan hukum selama 29 hari.

 

Hal itu diungkap dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel pencapaian program Asta Cita Presiden RI yang berlangsung di Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/5/2026).

 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. diungkapkan bahwa penegakan hukum yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM ilegal di masyarakat.

 

Selain mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi, Ditreskrimsus Polda Kalsel turut menyita barang bukti berupa 9.500 liter BBM Pertalite, 2.900 liter BBM Solar, 723 tabung gas 3 kg berisi, 488 tabung gas 3 kg kosong, 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon kapasitas 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua.

Kapolda menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi dari barang subsidi pemerintah tersebut seperti memindahkan isi LPG tabung 3 kg (subsidi) ke dalam kaleng gas portabel ukuran 230 gram menggunakan selang regulator khusus.

 

Sementara dalam penyalahgunaan BBM, modus yang dilakukan Pelaku yakni membeli Pertalite dan Bio Solar di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung kapasitas yang lebih besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha menerangkan, bahwa berdasarkan perhitungan, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp.12.416.000.000. Nilai barang bukti yang disita sendiri jika dikonversikan ke dalam rupiah berjumlah sekitar Rp.74 juta.

 

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” pungkas Kapolda.

 

Beliau juga menegaskan komitmennya untuk menindak anggota Polri jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar atau pembekingan BBM ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan temuan penyimpangan melalui hotline pengaduan 110 yang telah disediakan.

 

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kepala Dinas Perdagangan Prov Kalsel, Kepala Dinas Perindustrian Prov Kalsel, Kepala PT. Pertamina Persero Cabang Banjarmasin, Kepala PT. Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Ketua Hiswana Migas Wilayah Kalsel, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, para Kasubdit Reskrimsus Polda Kalsel dan Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *