08/05/2026
Sharing

BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui berinisial S berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 41 tahun.

S dikerahui beralamat di Jalan Baruh, RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru. S diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang di rumahnya dan menyimpan barang haram tersebut di dalam sebuah kotak lampu.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengatakan S diamankan di rumahnya pada Rabu (15/10/2025) lalu sekira pukul 14.00 Wita. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram yang disimpan di kotak lampu.

“Pelaku ini selain menggunakan sendiri, juga dijual kepada rekan sesama pemakai,” kata kapolsek. Senin (27/10/2025)

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku S mengakui bahwa ia nekat mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir.

“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barangbukti di Mapolsek Liang Anggang,” tutupnya.

Sementara, pelaku S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan harga Rp. 500 ribu. yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pemakaian.

“Tujuannya dipakai untuk begawi (bekerja) saja, supaya tidak mengantuk ketika naik (menyetir) ke daerah Pangkalan Bun,” aku S kepada petugas yang menginterogasinya.

Saat ini, S telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena akan berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *