25/05/2026
Sharing

BANJARBARU – Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Kejadian ini terjadi pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat itu, pelapor MA sedang memarkirkan kendaraan roda duanya di depan toko IMAKLABS yang beralamat di Jalan Karang Anyar 1.Diketahui, sebelumnya korban datang dari mini market setempat.

Merasa tidak ada yang janggal, MA masuk dalam tokonya tersebut. Namun, saat Ia ingin membeli makan keluar, satu unit Honda Genio-nya raib.

“Korban langsung melakukan pengecekan CCTV yang terpasang. Ia melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor dua dua tersebut,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi, Sabtu (25/10).

Korban mengakui, sebelumnya Ia lupa mencabut kunci motor yang ada. Sehingga saat pencurian, kunci motor masih tertancap di lubangnya. Lantas, MA melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Jumat (24/10) dinihari, Unit Opsnal Polres Banjarbaru dibackup Polres Tabalong melakukan penyelidikan . Tim mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Yang mana, di TKP pelaku sempat melihat ke arah CCTV.

“Dari hasil penyelidikan pelaku termonitor di daerah Tabalong,” ucap Kardi.

Tim gabungan lantas melalukan penyisiran terkait keberadaan pelaku. Tim berhasil mendapati informasi bahwasanya saat ini pelaku sedang berada dj rumah orang tua angkatnya yang berlokasi di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Tim bergerak menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” sebut Kardi.

Sari hasil interogasi, pelaku berinisial IG (28) warga Jalan Padat Karya RT 025 Banjarmasin Utara. Ia mengakui, telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor bermerek Genio warna abu-abu dengan nomor polisi (Nopol) DA 3762 PB.

“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut di toko milik korban. Pencurian dilakukan seorang diri,” ungkap Kardi.

Kardi menyebut, pelaku menggadaikan motor curian tersebut dengan bantuan temannya berinisial D di Banjarmasin. D berhasil menggadaikan motor tersebut sebesar Rp2.000.000. Ia mendapatkan Rp100.000, upah dari pelaku lantaran berhasil menggadaikan motor tersebut.

Bahkan, IG mengakui ia merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukum di Polres Banjarmasin. Saat itu, Ia terjerat kasus penggelapan.

“Pelaku pernah divonis pidana penjara dengan kasus penggelapan. Pelaku dulu divonis menjalani hukum 4 tahun 6 bulan pidana kurungan.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Banjarbaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *