
BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Idaman.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi menceritakan kronologi penindakan.
Ungkap kasus bermula dari adanya penyelidikan Unit 1 Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Adapun penyelidikan berlokasi di seputaran Simpang Empat Banjarbaru, Kamis (5/6) lalu.
Tepat di depan sebuah ritel modern, kepolisian berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Berinisial AH (18) dan RS (22).
Setelah menunjukkan surat perintah, lantas personal Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penggeledahan kepada dua pemuda tersebut.
“Dari tangan keduanya, terdapat lima lembar klip yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata IPDA Kardi, Rabu (11/6).
Narkotika golongan satu tersebut memiliki berat kotor seberat 16,32 gram dan berat bersih seberat 15,40 gram.
Ia menambahkan, masing-masing satu lembar klip yang berisi narkotika jenis sabu disimpan oleh pelaku di dalam satu lembar plastik klip.
“Sehingga berjumlah lima lembar plastik klip, kemudian di simpan kembali di dalam satu lembar plastik klip,” kata Kardi.
Sabu-sabu yang ada, kemudian disimpan kembali di dalam satu buah sarung kain berwarna merah muda. Di dalam sarung tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip.
“Sabu-sabu kembali disimpan pelaku dalam jaket kain berlengan panjang berwarna coklat,” sebut Kardi.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi turut menyita satu buah timbangan, satu buah korek api, satu buah sarung, satu buah jaket, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa surat menyurat dengan nomor polisi (Nopol) DA 6132 QE.
Keduanya berserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Tutup Kardi.