
BANJARBARU – RH (25) warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka terpaksa diringkus kepolisian. RH kedapatan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan RHbertepatan dengan adanya Operasi Sikat Intan 2025.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menjelaskan kronologi penangkapan.
RH diamankan Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Banua Praja Utara RT 003 RW 001 Kelurahan Cempaka.
Penangkapan RH bermula pada laporan yang menyebutkan lelaki 25 tahun tersebut memiliki sebuah senjata tajam. Diketahui, saat itu tersangka juga sedang mengamuk.
Lantas, Anggota Polsek Cempaka bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di TKP ternyata pelaku sudah diamankan beserta senjata tajamnya,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati dan satu bilah perang.
Saat ini, RHÂ diamankan di Polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
RH terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tutupnya.