10/06/2026
Sharing

BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Idaman.

 

Bertempat di halaman Kantor Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, aparat kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama Operasi Antik Tahun 2026.

 

​Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Banjarbaru, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru.

 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari ratusan gram sabu-sabu, puluhan butir pil ekstasi, serta obat-obatan terlarang daftar G. Seluruh barang haram tersebut disita dari tangan sejumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru dalam operasi intensif yang digelar beberapa waktu lalu.

 

​Sebelum dimusnahkan, tim kedokteran dan kesehatan (Dokkes) terlebih dahulu melakukan uji laboratorium lapangan untuk memastikan keaslian kandungan zat narkotika tersebut di hadapan para awak media dan tamu undangan.

“Pemusnahan hari ini adalah bukti nyata sinergitas kita bersama dalam memerangi narkoba. Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar di Banjarbaru. Ini juga merupakan komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.”

 

Dengan dimusnahkannya barang bukti senilai miliaran rupiah ini, Polres Banjarbaru mengklaim telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarbaru, dari jerat kehancuran narkoba.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memburu jaringan utama di atas para tersangka yang telah diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *