Banjarbaru – Dalam rangka Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Banjarbaru, sebagai bagian dari upaya cipta kondisi dan pemberantasan kejahatan jalanan.
Pelaku berinisial SH (20) diamankan di jalan A.yani km 31 Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Jumat subuh (09/5/2025) sekitar pukul 01.45 WITA. Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpannya dibagian pinggang sebelah kiri dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat muda dengan panjang keseluruhan kurang lebih 21 cm.
Kasat Rekrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono S.T.K, M.Sc, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu orang yang membawa sajam. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan I 2025,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan yang sah, serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.