27/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Satu orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru pada Selasa (09/01/2024) siang. Pelaku berinisial AS (38) ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Iptu Denny.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca, 1 buah kotak rokok ,1 buah korek api gas warna Merah, 1 batang sedotan plastik warna Putih, 1 buah tas sandang warnah Merah dan Abu-Abu serta 1 unit handphone warna Emas.

“Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Iptu Denny menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *