27/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 490,92 gram di sebuah ekspedisi ternama yang berada di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya paket mencurigakan di ekspedisi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru segera mengambil tindakan melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi terkait untuk melakukan control delivery.

Hingga akhirnya pada Jum’at (26/04/2024) siang, sekitar pukul 11.45 WITA, petugas Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MN (26) di sebuah warung makan di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa kerjasama antara Polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.

Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan 1 paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 490,92 Gram yang terbungkus rapi di dalam sebuah kerdus berwarna Cokelat. Selain itu, Petugas juga menemukan 16 bungkus kopi sachet yang digunakan untuk menyamarkan paket sabu, 2 lembar plastik bubble warna Hitam serta 1 unit Handphone merek Redmi Note 8 Pro berwarna Biru milik pelaku. Tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang berhasil ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini, Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkas Iptu Denny.

Pelaku sendiri akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *