
BANJARBARU – Aktivitas illegal fishing atau pencarian ikan secara ilegal dengan menggunakan setrum membuat resah warga Desa Sungai Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.
Dari keresahan warga tersebut ditindaklanjuti jajaran kepolisian dari Polsek Beruntung Baru yang bergerak cepat untuk melakukan patroli mengungkap adanya illegal fishing. Hasilnya, kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka. Berinisial MF dan H (alias Julak).
“Aktivitas pencarian ikan dengan alat setrum atau listrik, dalam undang-undang itu dilarang. Kemudian kami amankan pelaku, sarana air, sarana setrum berikut alat dan hasil (tangkapan) ikannya,” kata Kapolsek Beruntung Baru, Ipda Deden Aprianto Lesmana dalam jumpa pers di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
Deden menjelaskan, hasil tangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal ini rencananya dijual ke Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-aluh. Kedua pelaku disebut rutin melakukan aktivitas pencarian ikan dengan cara disetrum dengan alat aki.

“Ke depannya kami lebih meningkatkan patroli rutin malam. Karena pencari ikan ini aktivitasnya pada malam hari, terutama pada saat air menjelang surut, dari pasang menjelang surut,” tegas Deden.
Kedua pelaku dikenakan pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 juncto pasal 20 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Di kesempatan yang sama, Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman menekankan penangkapan ikan dengan setrum adalah ilegal.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ini,” ujarnya.
“Jadi untuk menggunakan setrum itu dilarang, jelas undang-undangnya melarang. Ada masyarakat yang melaporkan juga berarti ada masyarakat yang patuh,” pungkasnya.