19/04/2025
Sharing

BANJARBARU – Seorang pelaku bongkar rumah yang beraksi diwilayah hukum Polsek Liang Anggang berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wita.

Pelaku seorang laki – laki berinisial “MM” berusia 42 Tahun warga Banjarmasin ini berhasil diamankan dengan dibantu warga saat melakukan percobaan pencurian di Jalan Sukamara Gang IX RT.007 RW.002 Kel.Landasan Ulin Utara Kec.Liang anggang Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, S.H., M.H mengatakan bahwa saat pelaku diamankan dirinya mengakui bahwa ingin melakukan pencurian dirumah tersebut dan sudah 3 kali melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Liang Anggang.

“Dirinya pernah beraksi di sebuah rumah yang berada di Jalan Tegal Arum, di Perumahan Jalan Tambak Langsat dan di Perumahan Komplek Citra Raya Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru”, jelas Kompol Yuda.

Saat diamankan petugas menemukan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi diantaranya 1 (satu) buah Tang, 2 (dua) buah Obeng Berwarna Kuning Dan Orange serta barang bukti sarana 1 (satu) unit HP Nokia dan 1 (satu) unit roda 2 Honda Beat warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *