26/12/2024
Sharing

BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Jum’at (2/8/2024) sekitar pukul 21.00 wita.

Hingga berita ini diturunkan pada hari Rabu (7/8/2024) Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya.

Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki saat melintas di  Jalan Ahmad Yani Km.33 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu – sabu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 1,00 gram yang ada didalam saku jaket LEVI’S warna biru dari seorang laki – laki berinisial “RH” umur 40 Tahun warga Kota Banjarmasin.

“Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya”, ucap Denny.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tambahnya.

Pengungkapan kasus narkoba diawal bulan Agustus Tahun 2024 yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru merupakan komitmen untuk menekan masifnya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Banjarbaru. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *