26/07/2024
Sharing

Banjarbaru- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalamai luka tusuk. Pelaku berinisial AR (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, pada Kamis (20/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial HO (20).

“Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ungkap Iptu Zuhri Muhammad.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Jum’at (12/1/2024) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban HO (20) mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka tusuk pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada lengan sebelah kiri.

Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok mulut di sebuah Ruko dekat pertigaan lampu merah Trikora. Cekcok mulut tersebut awalnya disebabkan karena masalang hutang piutang hingga akhirnya kemudian berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menganiaya korban.

“Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian perut sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan lengan sebelah kiri ,” kata Iptu Zuhri Muhammad.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup serius sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan segera kami proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *