
Banjarbaru – Jajaran Polsek Cempaka Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial MR (45), warga Kecamatan Martapura Timur, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
MR diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di kawasan Alfamart Kertak Baru, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustam, S.H, M.H mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bersih 1,12 gram, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.