26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarbaru menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial AG (52) yang merupakan ayah tiri korban kini telah diamankan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Banjarbaru, Senin (10/07/2023).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.I.K., membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah kami bekuk dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Iptu Zuhri.

Semua bermula ketika sang ibu korban, pada Kamis (06/07/2023), yang berada di Mess PT. KAP 1 Marabahan Kab. Barito Kuala ditelepon oleh salah satu kerabatnya yang memberitahukan jika korban yang merupakan anak kandungnya di rudapaksa oleh ayah tirinya yang bernama AG.

“Mengetahui hal tersebut ibu korban yang syok pun langsung bergegas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Banjarbaru,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari ibu korban, tim Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AG.

“Dari keterangan saksi-saksi dan informasi yang kami kumpulkan, Tim Resmob Polres Banjarbaru langsung meringkus AG di kediamannya yang beralamat di Kec. Liang Anggang yang mana ketika para Petugas datang tersangka ini sedang dalam posisi tidur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya berkali-kali di rumah tempat tinggalnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dalam melancarkan aksinya pelaku juga melontarkan berbagai nada ancaman berupa pembunuhan apabila korban tidak menuruti perintah pelaku.

“Atas tindakannya, tersangka AG dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *