26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Pada pertengahan tahun ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., pada Rabu (31/08/2023) siang, di Aula Joglo Polres Banjarbaru, mengadakan kegiatan Konferensi Pers atas keberhasilan Sat Resnarkoba yang telah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 3 kilogram.

Dalam keterangannya saat memimpin Konferensi Pers, Kapolres Banjarbaru yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., serta Kasat Tahti Iptu I Made Agus Purnama, kepada rekan media dan pewarta yang hadir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerjasama dan dedikasi yang kuat antara Petugas Kepolisian bersama dengan unsur lintas sektoral. Melalui penyelidikan yang cermat dan juga analisis mendalam, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan ini dan merancang strategi penangkapan yang efektif.

“Selaku pimpinan saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena berkat pengungkapan itu ribuan nyawa manusia terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita, keberhasilan tersebut bukan hanya semata-mata kerja dari para Petugas, melainkan juga berkat sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat yang saling bersinergi, perlu diingat bahwa tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa karena dapat merusak kehidupan khususnya para generasi muda kita,” ucap Kapolres Banjarbaru.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian berhasil menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut yakni MFR (22), SMA (38) serta AS (36). Bersamaan dengan penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat total 3,855,44 (tiga koma delapan lima lima koma empat empat) Kilogram.

“Kasus pertama terjadi pada hari Rabu (16/08/2023) yang lalu, dengan tersangka berinisial MFR warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Ia ditangkap berkat adanya informasi yang disampaikan oleh warga terkait adanya aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang disebutkan sebelumnya, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,39 Gram, 2 lembar bekas bungkus adem sari, 1 unit Handphone merek VIVO warna Hitam serta 1 unit Handphone merek OPPO warna Biru,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi kepada MFR, tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pun mengetahui jika MFR mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial SMA (38) warga Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Selang enam hari kemudian Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru akhirnya berhasil meringkus satu pelaku lain yang berlaku sebagai kurir yaitu AS (36) seorang warga asal Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Pada hari Selasa (22/08/2023), berdasarkan keterangan yang kami dapat dari MFR, tim kami langsung menuju lokasi rumah kontrakan milik pelaku SMA, setibanya disana petugas malah mendapati pelaku lain yaitu AS, ketika digeledah, para Personel menemukan 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,1 gram, 1 batang pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 1 unit Handphone merek REALME warna Biru dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Pada pukul 14.30 Wita, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lainnya milik MFR, disana, tim menemukan barang bukti yang lain berupa 1 bungkus teh cina GUAN YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat seberat 1.009,985 gram, 1 bungkus teh Cina GUAR YUN WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat 1.000 gram, 1 bungkus teh Cina GUAR YUN WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat 1.009,985 gram serta 7 plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 693,56 gram.

“Berdasarkan interogasi terhadap AS, ia mengakui bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik SMA, AS mengatakan jika dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk menjual sabu milik SMA, AS pun berkata kepada Petugas bahwa SMA saat ini sedang berada di Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital,” tuturnya.

Mendengar hal tersebut, Kapolres melanjutkan, tim pun langsung membekuk SMA di Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital, dari tangannya Personel menyita barang bukti yaitu 1 unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY Z Flip4 warna Hitam, 1 unit Handphone merek OPPO A 17 warna Biru Malam dan 1 unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A04e warna Hitam.

AKBP Dody Harza mengatakan, total ada sebanyak 3.716,63 Gram (3,71 Kilogram) Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan kasus kali ini. Kami meyakini bahwa barang bukti ini adalah hasil dari jaringan peredaran Narkotika yang cukup besar dan kompleks. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan ini dan mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.

“Ke depan, kami beserta jajaran, bersama-sama dengan instansi lain akan terus melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap Narkotika, pihak Kepolisian juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi-informasi yang dapat mendukung upaya penegakan hukum,” ucapnya.

Dalam Konferensi Pers ini, pihak Kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus itu. Mereka berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari Narkotika. Kasus tersebut akan terus diselidiki lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak terkait. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk selalu menjaga transparansi dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *