26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Terlibat kasus Narkotika, NH (39) warga Kec. Martapura Timur Kab. Banjar, GA (26) warga Kec. Martapura Timur Kab. Banjar serta SI (48) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, pada Senin (29/05/2023) sore. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., saat dikonfirmasi Humas Polres Banjarbaru.

Kasat mengatakan, diamankannya para pelaku berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Loktabat Selatan Kota Banjarbaru ada seseorang yang diduga mennyalahgunakan narkotika.

Kemudian, Petugas pun langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari masyarakat tadi.

“Saat tiba di lokasi, para Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi rumah NH yang ternyata memang benar merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, disana tim berhasil mendapati 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram, 1 buah heln merek NHK warna Biru, 1 unit Handphone merek OPPO warna Biru,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut, ucap Iptu Dr. Subroto, pelaku NH mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GA warga Kec. Martapura Timur Kab. Banjar.

“Dimana, NH mengakui mendapatkan sabu tersebut dari GA, dari tangan GA pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip, Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram, 1 lembar celana panjang merk GOT ROCK warna Biru dan 1 unit Handphone merek XIAOMI warna Merah Muda,” tambahnya.

Tak sampai disitu, GA, kepada Petugas Kepolisian mengaku, bahwa barang yang ia serahkan kepada NH ternyata juga dia dapatkan dari seorang pria paruh baya berinisial SI. Selanjutnya, Tim pun langsung menuju rumah SI untuk melakukan penangkapan.

“SI berhasil diamankan di rumahnya di Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar, berikut barang bukti yakni 1 batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bekas minuman Sprite, 1 batang sedotan warna Putih garis Merah, 1 buah timbangan digital merek POCKET SCALE warna Hitam, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah Handphone merek OPPO warna Merah,” ungkapnya.

Kini, ketiga orang pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Banjarbaru.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” demikian tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *