27/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru meringkus 3 (tiga) orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Banjarbaru, pada Senin (22/05/2023) malam. “Untuk ketiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H.

Adapun para tersangka tersebut diantaranya berinisial MI (31), HH (33), serta AI (29), ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi terpisah yakni Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar.

Iptu Dr. Subroto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh petugas yang mulanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Semula petugas kami mendapat informasi jika di Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Sat Resnarkoba Polres banjarbaru akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MI beserta barang bukti di lokasi itu, disana pelaku juga mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari orang lain,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman, tim pun berhasil mengantongi identitas dari orang yang dimaksud oleh MI tadi, setelahnya petugas pun bergegas menuju lokasi pelaku tersebut.

“Akhirnya ketika sampai Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, tim berhasil mengamankan tidak hanya satu namun dua orang sekaligus yaitu HH serta AI, yang mana diketahui bahwa kedua orang itu merupakan kakak beradik,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat total 4,34 gram dan juga barang bukti lainnya dari para pelaku tersebut.

“Saat ini ketiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *