26/07/2024
Sharing

Banjarbaru – Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/05/2023) di lokasi yang berbeda.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., bersama tim berhasil meringkus dua orang laki-laki berinisial DH (33) dan HR (47) yang kesemuanya kini telah mendekam di tahanan Mapolres Banjarbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kedua orang pelaku yaitu DH yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu serta HR si pengedar berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diperoleh para petugas sebelumnya dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, kami pun kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar, sekitar pukul 14.30 Wita kami berhasil meringkus satu orang tersangka yakni DH beserta barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, 1 batang pipet kaca, 1 buah kotak plastik bekas permen HAPPYDENT warna Putih dan Merah, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna Putih, 1 buah sikat kecil warna Merah Muda, 1 lembar celana pendek merek BLESSINGS warna Biru serta 1 buah Handphone merek SAMSUNG warna Hitam,” ungkap Kasat.

Dalam pemeriksaan di lokasi itu, DH mengaku jika ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama HR yang berdomisili di Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Selanjutnya Tim bergerak menuju ke arah Kota Banjarmasin untuk memastikan informasi yang diberikan oleh DH tersebut.

“Atas hasil pengembangan, Sat Resnarkoba akhirnya berhasil menemukan HR saat sedang berada di rumahnya, kemudian pelaku pun langsung digelandang ke Polres Banjarbaru,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,17 gram, 3 batang pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat sedotan warna Putih, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening garis Merah, 1 lembar celana pendek merek AMERIKAN JEANS warna Cream, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.

Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

“Kita kembali ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak masa depan generasi muda, jadi saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa sama-sama memberantas peredaran barang haram itu,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *