13/01/2025
Sharing

BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Juni Tahun 2024 lalu.

Kronologis kejadian saat pelapor berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan tiba – tiba didatangi 4 orang laki – laki yang mengaku anggota Polri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu – abu, korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman – temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi, namun ditengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengambil sepeda motor milik korban berupa 1 (satu) unit Honda Sonic Model Solo Tahun 2023 Warna Merah.

Sebelumnya pada bulan Agustus Tahun 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Cempaka telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial “EH” warga Kab.Tanah Laut yang mana saat ini telah menjalani proses hukum.

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 skj 11.30 wita unit reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA FELIK HARIANJA,S.H berhasil mengamankan diduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi DPO berinisial “AR” berusia 22 Tahun warga Cempaka Kota Banjarbaru beserta 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk para pelaku melancarkan aksinya berupa 1 (satu) Unit Mobil Sigra Warna abu – abu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang baru diamankan berinisial “AR” ini merupakan pemilik mobil yang mana turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Tahun 2024 lalu dan berhasil diamankan diwilayah Cempaka Kota Banjarbaru.

“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Cempaka dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun”, jelas Ipda Kardi. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *