09/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Peristiwa tersebut terjadi pada, Jum’at (14/07/ 2023) malam, di Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelaku yakni adalah NKO (51), seorang pria paruh baya warga Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal ketika tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ada seseorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa, menyimpan, memiliki, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah tiba di TKP yang dimaksud, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap NKO. Ketika dilakukan penggeledahan disekitar lokasi, tim menemukan 5 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram, 1 buah celana pendek merek THRASHER warna Hitam dan 1 unit Handphone merek Xiaomi warna Putih Gold.

“Kemudian pada pukul 21.00 Wita tim melakukan pengembangan di rumah pelaku yang beralamat di Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Disana tim kami menemukan barang bukti lain berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram, 3 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna Putih, 1 buah tempat kacamata warna Biru, 3 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital warna Silver, 2 lembar kertas kecil catatan pengambilan sabu-sabu, 1 buah buku catatan pembelian sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah lubang serta 1 buah kantong kain warna Biru,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukum dengan pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran Narkotika di Kota Banjarbaru. Polres Banjarbaru terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika untuk menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *